MediandaTerkini – Sahabat medianda
terkini Dalam kehidupan berumahtangga wajiblah kita memahami hak dan kewajiban
pasangan suami istri dalam urusan penafkahan. Nafkah secara lahir maupun batin.
Namun banyak dilingkungan kita rumah tangga bermalasah karena masalah nafkah
lahir dimana pasangan suami istri ini mempermasalahkan uang atau harta.
Sesungguhnya Islam melihat
nafkah untuk istri ini seperti apa? Bila beberapa suami meneliti satu saja ayat
Al Qur’an pasti ia bakal mengerti manfaatnya sebagai kepala rumah tangga.
“Wajib untuk tiap-tiap suami untuk memberi nafkah serta baju pada istri, dengan
sepantasnya. ” (Q. S. Al-Baqarah : 233)
Jika keadaan memang istri harus
bekerja maka pendapatan istri yaitu mutlak punya istrinya. Bila ia membagi
pendapatan itu untuk keluarga, itu sebagai sedekah baik untuk dia, suami
dilarang mengotak-atik harta istri tanpa ada ridhanya, bahkan juga demikian
sebaliknya istri tidak butuh memerlukan ridha suami waktu suami melalaikan
nafkah keluarga serta istri waktu ia berpunya, atau dapat menafkahi dengan
layak, dengan catatan mesti dengan ma’ruf, mengambil sesuai sama keperluan.
Ungkapan bahwa uang suami uang
istri dan uang istri uang istri,sebenarnya memang benar demikian adanya,tetapi
harus menurut konteks dan keadaan yg realistis,atau menurut adab kepatutan,Sbb
:
Maka bahwa uang suami adalah
uang istri,adalah harta/materi yg diberikan oleh suami kepada istri/keluarga
yang menurut kemampuan suami ,
Didalam Al-Quran disebut
"NAFAQO/PERNAFKAHAN",yakni seorang suami wajib memberi sesuatu
harta/benda/materi atau uang,kepada istri/keluarga yg menjadi tanggung
jawabnya.
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّه
"Hendaklah orang yang
mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya
hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya...."
(QS.65. Ath Thalaaq:7)
Dalam nilai-nilai Islam
memberikan tuntunan bahwa nafkah harta benda/materi atau uang yg telah
diberikan pada istri dilarang untuk mengambilnya kembali,bahwa ayat ini
bercerita tentang istri yang ditinggalkan atau pisah saja tidak diperbolehkan
untuk diambil,maka apalagi jika masih hidup berumah tangga bersama,tentu
lebih-lebih tidak diperbolehkan.
"Dan jika kamu ingin
mengganti isterimu dengan isteri yang lain , sedang kamu telah memberikan
kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu
mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya
kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata
?"
(QS.4. An Nisaa':20)
Cepatlah bertobatlah suami-istri
jika keduanya telah berbuat tak ma’ruf dalam kehidupan rumah tangga dalam
permasalahan nafkah, karenanya kezaliman yang sangat dekat dengan neraka.
Semoga bermanfaat, Silahkan di
share agar suami-suami tidak pelit lagi..