MediandaTerkini – Di Negeri jauh yang jauh dari Indonesia
Yakni Amerika Serikat, Tepatnya Pemerintah Kota Long Beach, California, Amerika
Serikat (AS) diperintahkan pengadilan untuk membayar kompensasi kepada seorang
Muslimah yang jilbabnya dilepas paksa oleh polisi. Wanita Muslim itu berhak
mendapat kompensasi USD85.000 atau sekitar Rp1,1 miliar setelah gugatannya
menang.
Dilansir LA Times, pada hari Selasa (8/8/2017), pengadilan
memenangkan gugatan muslimah AS yang bernama Kristy Powell. Gugatan itu
diajukan pada 2016 dimana Powell saat ditangkap pada tahun 2015 jilbabnya
dilepas paksa oleh petugas polisi di hadapan para petugas polisi pria dan
puluhan narapidana.
“Memang tidak ada pembenaran untuk melepas tutup kepala
keagamaan seseorang,” kata pengacara Powell, Marwa Rifahie dari Dewan Hubungan
Amerika-Islam (CAIR).
Kasus ini dimulai pada bulan Mei 2015 ketika Powell dan
suaminya dihentikan oleh dua petugas karena dia mengendarai kendaraan lowrider
di Long Beach Boulevard, kata Rifahie.
Saat petugas siap untuk menangkap Powell, suaminya meminta
agar seorang polisi wanita dipanggil ke tempat kejadian karena kontak fisik
harus dilakukan oleh seorang wanita.
Petugas menolak dan memborgol Powell dan membawanya ke
kantor polisi Long Beach lalu diperintah harus melepaskan jilbabnya di depan
petugas dan narapidana pria lainnya.
Powell mengatakan kepada petugas “bahwa dia memakai jilbab
sesuai dengan praktik agamanya dan haknya untuk memakainya,” kata gugatan
tersebut.
Powell ditahan selama 24 jam tanpa mengenakan jilbabnya.
Begitu diizinkan pergi, dia diberi sebuah tas properti yang berisi barang itu
(jilbabnya).
“Dia ditahan di penjara semalam, terpaksa duduk di sel
merasa bingung, rentan dan telanjang tanpa jilbabnya untuk semua orang yang
lewat,” kata gugatan itu.
“Dia menangis sepanjang cobaan dan mengalami penghinaan saat
keyakinan agamanya dan integritas pribadinya dilanggar. Dia merasa bahwa
petugas laki-laki dan narapidana laki-laki telah melihat bagian tubuhnya yang
seharusnya tidak mereka lihat, menurut kepercayaan agamanya. ”
Sesaat setelah pembebasannya, Powell menghubungi CAIR,
organisasi hak-hak sipil Muslim, untuk mengadukan pelecehan agama yang dialaminya.
Pada bulan April 2016, dia mengajukan tuntutan hukum,
menuduh bahwa hak Amandemen 1 telah dilanggar.
Tuntutan hukum tersebut juga menyatakan bahwa kota tersebut
telah melanggar Undang-undang tentang Penggunaan Tanah dan Pelestarian Agama
(the Religious Land Use and Institutionalized Persons Act), undang-undang
federal yang melindungi hak-hak keagamaan narapidana.
Pada bulan-bulan setelah tuntutan diajukan, Departemen
Kepolisian merombak kebijakannya untuk mengizinkan narapidana mengenakan
penutup kepala agama setelah mereka diperiksa.
“Setelah melakukan penilaian menyeluruh terhadap kebijakan
kami, termasuk meninjau prosedur yang digunakan oleh lembaga penegak hukum
lainnya di wilayah tersebut, maka diperlukan amandemen terhadap kebijakan
kami,” kata departemen tersebut dalam sebuah pernyataan kepada Los Angeles
Times.
“Kepolisian Long Beach menghormati hak-hak dan kepercayaan
agama semua orang, dan terus meninjau kebijakan, karena penegakan hukum adalah
profesi yang selalu berkembang.”
Polisi wanita sekarang yang diharuskan melepas jilbab
narapidana wanita, setelah itu jilbab kemudian dikembalikan ke narapidana.
Sumber: muslimnews.id