MediandaTerkini – Sahabat medianda
terkini Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan segala sesuatu dengan manfaatnya
sendiri-sendiri, salah satunya adalah diciptakannya Alis mata pada manusia.
Bukan hanya sebagai aksesoris penghias wajah semata ternyata alis mata
berfungsi sebagai penahan berbagai macam kotoran yang bisa memasuki mata,
seperti pasir, debu, dan sebagainya.
Selain itu rambut pada alis
mata juga menambah kepekaan pada kulit untuk merasakan objek asing yang berada
di dekat mata, misalnya serangga yang hendak masuk ke mata.
Sahabat medianda terkini namun,
sayang sekali di zaman modern sekarang ini banyak orang terutama kaum hawa yang
justru malah menentang fitrah alamiah penciptaan alis. Tidak sedikit dari
mereka yang melakukan tebang-tanam, men*cukur habis bulu alis lalu diganti
dengan lukisan.
Dunia memang sudah
terbolak-balik. Tidak tahukah Anda, jika men*cukur bulu alis itu selain
berbahaya terhadap kesehatan ternyata juga dilarang oleh agama lho. Nah sahabat
medianda, Bagaimana hukum men*cukur bulu alis mata?
Alis Mata Yang Membawa Dosa, Inilah Hukum
Men*cukur Bulu Alis Mata Bagi Wanita
Dari Abdullah bin Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ،
وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah
melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang
merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” [HR.
Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya]
● Makna Al-Mutanamishah
Dalam penjelasan kitab Syarh
Muslim An-Nawawi, 14/106, diterangkan bahwa Al-Mutanamishah adalah para wanita
yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang
cukurnya namanya An-Namishah.
Imam An-Nawawi rahimahullah
juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadits ini tertuju untuk bulu alis,
وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه
“Larangan
tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah (Al-Mutanamishah).” [Sharh
Shahih Muslim, 14/106]
Ibnul Atsir mengatakan,
النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها
“An-Namsh
adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”
Ibnul Allan mengatakan dalam
Syarh Riyadhus Shalihin,
وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ
“An-Namishah
adalah wanita yang men*cukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar
kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh
orang lain untuk men*cukur bulu alisnya.” [Dalil al-Falihin, 8:482].
Sahabat medianda terkini beberapa
ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Imam Adz-Dzahabi
dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir
‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk
daftar dosa besar adalah men*cukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat
hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang men*cukur bulu
asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.
Semoga bermanfaat dan sebarkan
agar semua muslimah lebih mengerti bagaimana hukumnya mencu*kur alis mata.