MediandaTerkini – Sahabat medianda
terkini Seorang suami mengadukan apa yang ia rasakan kepada seorang Syekh. Dia
berkata:
“Ketika aku mengagumi calon
istriku seolah-olah dalam pandanganku Allah tidak menciptakan perempuan yang
lebih cantik darinya di dunia ini.
Ketika aku sudah meminangnya,
aku melihat banyak perempuan seperti dia. Ketika aku sudah menikahinya aku
lihat banyak perempuan yang jauh lebih cantik dari dirinya.
Ketika sudah berlalu beberapa
tahun pernikahan kami, aku melihat seluruh perempuan lebih manis dari pada
istriku.”
Syekh berkata:
ﺃﻓﺄﺧﺒﺮﻙ ﺑﻤﺎ ﻫﻮ ﺃﺩﻫﻰ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻭﺃﻣﺮّ!؟
“Apakah
engkau tahu, ada yang jauh lebih parah daripada yang engkau alami saat ini!?”
Laki-laki penanya: “Iya, mau.”
Syekh: “Sekalipun engkau
mengawini seluruh perempuan yang ada di dunia ini, pasti anjing-anjing yang
berkeliaran di jalanan itu lebih cantik dalam pandanganmu dari pada wanita
manapun.”
Laki-laki penanya itu tersenyum
masam, lalu ia berujar: “Kenapa tuan Syekh berkata demikian?”
Syekh itu melanjutkan: ليس الأمر في عرسك ، وإنما هو في قلبك الطامع وبصرك الزائغ ، ولا يملأ عين ابن آدم الا التراب
“Masalah
sesungguhnya bukan terletak pada istrimu, tapi terletak pada hati rakusmu dan
mata keranjangmu. Mata manusia tidak akan pernah puas, kecuali jika sudah tertutup
tanah kuburan.”
Rasulullah bersabda:
لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ ثَانِيًا، وَلَنْ يَمْلأَ فَاهُ إِلا التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ
“Andaikan
anak Adam itu memiliki lembah penuh berisi emas pasti ia akan menginkan lembah
kedua, dan tidak akan ada yang bisa memenuhi mulutnya kecuali tanah. Dan Allah
akan menerima taubat siapa yang mau bertaubat”.
Lalu Syekh itu bertanya,
“Apakah engkau ingin istrimu kembali seperti dulu, menjadi wanita terindah di
dunia ini?”
“Iya
Syekh,” jawab lelaki itu dengan perasaan tak menentu.
Syekh: فاغضض ﺑﺼﺮﻙ ، فإن من ارتضى بحلاله رزق الكمال فيه
“Pejamkanlah
matamu dari hal-hal yang haram… Ketahuilah, orang yang merasa cukup dengan
suatu yang halal, maka dia akan diberi kenikmatan yang sempurna di dalam barang
halal tersebut.
Semoga bermanfaat
Sumber: fiqhmenjawab.net