MediandaTerkini – Sahabat medianda
terkini Pernah kita sewaktu sehabis wudhu mengusap air wudhu kita dengan handuk
atau lap pengering? Atau kita membiarkan saja sampai kering dengan sendirinya?
Lebih utama yang mana antara mengusapnya dengan handuk atau membiarkannya?
Soal mengusap bekas air wudhu
dengan lap atau membiarkannya adalah persoalan masa lalu yang memang jadi
khilaf (perbedaan) para ulama. Hanya saja, perbedaan itu hanya terletak pada
soal keutamaannya saja, tetapi tidak pada wajib atau sunnahnya.
Menurut pendapat yang pertama,
mengusap bekas air wudhu dengan lap atau handuk adalah hukumnya MAKRUH. Hal ini
merujuk pada bunyi hadits yang artinya, “Sungguh ummatku akan diseru pada hari
kiamat dalam keadaan bercahaya karena bekas wudhu-nya. Maka siapa yang mampu melebihkan
panjang sinar pada tubuhnya, maka lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan,
“Jika seorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu, ketika dia membasuh
wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya tersebut semua kesalahan yang dilakukan
oleh pandangan matanya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir
(yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah
dari kedua tangannya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua
tangannya bersama dengan (tetesan) air
atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh
kedua kakinya, maka keluarlah dari kedua kakinya tersebut semua kesalahan yang
dilakukan (dilangkahkan) oleh kedua kakinya, bersama dengan (tetesan) air atau
tetesan air terakhir (yang mengalir darinya), sehingga dia keluar dalam keadaan
bersih dari dosa (yaitu dosa kecil, pen.)” (HR. Muslim no. 244).
Sahabat medianda terkini mengingat
wudhu dapat menggugurkan dosa, maka membiarkan air wudhu terus menempel di
wajah sangatlah dianjurkan. Karena itu, orang yang mengusapnya dengan lap atau
handuk adalah perbuatan yang makruh.
Di antara para ulama yang
memakruhkannya adalah mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al Hanabilah. Mazhab Al
Hanabilah menyebutkan bahwa meninggalkan bekas sisa air wudhu pada badan
merupakan keutamaan.
Menurut, Al-Imam Ibnu Hajar,
hadits ini terdapat dua makna. Makna yang pertama bahwa yang dimaksud “ghurran
muhajjilin” (orang yang dibangkitkan dengan wajah yang terang benderang di hari
kiamat) adalah yang melebihkan air dalam membasuh anggota wudhu.
Menurut pendapat yang kedua,
mengusap bekas air wudhu dengan lap atau handuk adalah hukumnya MUBAH. Pendapat
ini dianut oleh mazhab Al Hanafiyah. Mereka berdalih pada hadits Nabi yang
artinya, “Bahwa Nabi SAW berwudhu kemudian beliau membalik jubahnya dan
mengusapkannya pada wajahnya.” (HR. Ibnu Majah).
Semoga bermanfaat.
Sumber: muslimah.co.id