Minggu, 17 September 2017

Bolehkan Janda Menikah Sendiri Tanpa Wali? ini Dalilnya

MediandaTerkini – Sahabat medianda terkini  mungkin diantara kalian juga pernah menjumpai hal seperti ini. Seperti pertanyaan salah satu jamaah seperti dibawah ini.



Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarkatuh.. syeh syeh. Ana mau tanya, bagaimana hukumnya wanita dewasa dan berakal khususnya janda, kemudian menikahkan dirinya sendiri tanpa walinya, boleh apa tidak? Sebab kalau ana ketahui dari mazhab Imam Abu Hanifah itu membolehkan. Syukran katsir..

Jawaban oleh: Ustadz Qutaibah

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh… Yang benar, wali dalam pernikahan itu berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tersebut tidak sah.

Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits-hadits yang shahih, salah satunya adalah sebagai berikut. Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

Pernikahan tidak sah, melainkan dengan adanya wali”. (HR. Abu Dawud no. 2085, At-Tirmidzi (no. 1101), Ibnu Majah no. 1879 dan lain-lain)

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ

Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil”. (Hadits shahih diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq VI/196, no. 10473 dan Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir XVIII/142, no. 299)

Selain itu, berdasarkan dalil dari Al-Qur’anul Karim dalam surat Al-Baqarah ayat ke 232. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa ‘iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui”.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Telah menceritakan kepadaku Ma’qil bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju’ dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama-sama ridha. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang mulia ini (yaitu surat Al-Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka. Jika wali disini bukan syarat utama, tentu bisa saja keduanya menikah, baik dihalangi atau pun tidak”.

Sahabat medianda terkini perlu diketahui dari semua imam mazhab, hanya satu saja madzhab yang membolehkan wanita janda menikah tanpa wali. Yaitu pendapat kalangan Al-Hanafiyah.

Diantara salah satu alasan madzab Imam Abu Hanifah adalah karena wanita yang sudah janda boleh menjadi wakil dari walinya sendiri. Sehingga walinya tidak perlu hadir. Atau bahkan disebutkan bahwa seorang janda itu lebih memiliki dirinya ketimbang walinya, sesuai hadist berikut yang dijadikan landasan,

..الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ، وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا

Ats-tsayyibu (janda) lebih berhak kepada dirinya sendiri dibandingkan walinya. Adapun seorang gadis dimintai ijin, dan ijinnya itu adalah dengan diamnya”. (HR. Muslim dari Abdullah bin Abbas)

Akan tetapi jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa dalil tentang seorang janda lebih memiliki dirinya sendiri ketimbang walinya harus dipahami dengan benar bahwa walinya tidak terlalu berhak lagi untuk mengatur-atur hidupnya, termasuk jodohnya. Namun untuk urusan menikah lagi, tetap saja kedudukan wali tidak tergantikan selamanya.

Bukankah istilah ijab dan qabul itu sendiri sudah mencerminkan keharusan adanya wali nikah? Ijab itu akad yang diikrarkan oleh seorang wali, yang isinya bahwa sebagai wali, dirinya akan menikahkan seorang laki-laki dengan wanita yang diwalikannya. Sedangkan qabul adalah jawaban dari pihak calon suami yang intinya menyepakati isi materi ijab.

Kalau tidak ada walinya, lalu siapa yang mengucapkan ijab? Tidak mungkin yang mengucapkan ijab itu suami. Sebab suami berada pada posisi menyetujui atau mengucapkan qabul. Apakah mungkin calon istri yang mengikrarkan ijab? Tentu saja tidak mungkin.

Oleh karena itu, maka seorang wanita meski sudah pernah punya suami atau janda, menurut pandangan jumhur ulama tetap saja tidak bisa menikahkan diri sendiri semaunya. Sebab kalau demikian, lalu apa bedanya dengan zina?

Sahabat medianda terkini bukankah pasangan zina yang haram itu bisa saja mencari dalih yang membolehkan, sebelum berzina mereka bikin akal-akal dengan mengadakan akad dulu sebentar, paling hanya satu menit saja, lalu mereka tiba-tiba jadi halal melakukan hubungan s3ksual layaknya suami isteri. Tentu akan terlalu banyak madharat yang akan timbul dengan cara seperti ini.

Dan sebagai penguat, akan kami cantumkan satu buah hadits shahih berkenaan masalah ini. Rasulullah bersabda,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لا تُنْكِحُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلا تُنْكِحُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، إِنَّ الَّتِي تُنْكِحُ نَفْسَهَا هِيَ الْبَغِيُّ، قَالَ ابْنُ سِيرِينَ: وَرُبَّمَا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: ” هِيَ الزَّانِيَةُ

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah seorang wanita menikahkan wanita yang lainnya. Dan jangan pula seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya seorang wanita yang menikahkah dirinya sendiri, maka ia adalah pel4cur”. Ibnu Siiriin berkata : “Kadang Abu Hurairah berkata : “Ia adalah wanita pezina”. (Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy no. 3540; shahih)

Inilah pendapat yang in shaa Allah lebih benar terkait boleh atau tidaknya seorang janda menikah tanpa wali, dikarenakan kuatnya dari segi pendadilan dan pengqiyasan. Wallahu a’lam…


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Bolehkan Janda Menikah Sendiri Tanpa Wali? ini Dalilnya