MediandaTerkini – Sahabat medianda
terkini perlu diketahui setiap pasangan suami istri akan hal ini, agar setiap
pasangan suami istri mendapat ridho dan rahmat Allah Swt dan menggapai
surga-Nya. Ada bebrapa hal yang harus difahami pasangan suami istri salah
satunya adalah permasalahan hu*bungan. Meski Sudah Menjadi Suami Istri yang
Sah, Jangan Lakukan Ini Saat Berhu*bungan yaitu diantaranya:
1. Masuk Lewat Jalur Belakang
Maksudnya adalah seorang suami
tidak diperbolehkan untuk menggauli dengan melalui dubur sang istri. Allah pun
melaknat perbuatan orang yang melakukan hal tersebut.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Benar-benar terlaknat orang yang
menggauli istrinya di duburnya.” (HR Ahmad dengan sanad Hasan)
2. Merapat Di Lapangan Merah
Artinya perkataan siraman
tersebut ialah larangan bagi seorang suami untuk menggauli sang istri pada masa
haidnya. Al Quran sendiri menyatakan bahwa haid adalah merupakan darah kotor
dan haram hukumnya bagi seorang suami melakukan hu*bungan pada masa itu.
Rasulullah pun memberikan
penjelasan terhadap firman Allah tersebut dalam hadistnya.
“Barang siapa yang menggauli
wanita haid atau menggauli wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa
yang diturunkan kepada MuhammadShallallahu A’laihi Wasallam.” (HR Tirmidzi dan
Ibnu Majah)
3. Merapat Pada Lapangan Merah
Kedua
Selain haram mendekati istri
pada masa haid, seorang suami juga dilarang menggauli istrinya pada masa nifas.
Nifas ialah masa keluarnya darah setelah melahirkan.
Adapun darah yang keluar saat
nifas sama dengan haid yaitu sama-sama kotor dan menjadikan seorang wanita
terkena hukum hadast besar dan wajib mandi besar setelah berakhirnya.
4. Melakukan Or4l S*ks Tanpa
Batasan
Beberapa ulama memperbolehkan
pasangan suami istri melakukan hu*bungan secara or4l s*ks. Namun tentunya ada
batasan yakni selama hal tersebut hanya sebagai sebuah pemanasan dan tidak
menelan madzi yang dianggap sebagai suatu najis oleh para ulama.
Sementara itu ada juga ulama
yang melarangnya dengan alasan takut bila madzi tertelan dan perbuatan tersebut
juga dirasa kurang terhormat.
Akan tetapi secara umum, para
ulama sepakat untuk melarang pasangan suami istri melakukan or4l s*ks tanpa
batasan, bahkan menelan madzi.
5. Menelan Madzi Atau Sp3rm4
Meski dianggap bukan najis dan
berbeda dengan madzi, namun sp3rma yang keluar dari seorang suami haram
tertelan. siraman. Apalagi madzi yang sudah jelas najis dan harus dijauhi.
Sahabat medianda terkini itulah
beberapa hal yang harus diketahui oleh pasangan suami istri sebab sesungguhnya
syariat yang Allah Swt buat tidak hanya semata-mata tentang ibadah ataupun
muamalah saja. Melainkan mencakup dalam segala hal, bahkan pada hal yang tabu
sekalipun untuk dibicarakan. Semoga bermanfaat.
Sumber:Islambertasbih