Selasa, 19 September 2017

Bagaimana Hukum Dalam Agama Islam Menikah Dengan Wanita Yang Sudah Tidak Suci Lagi Karena Pernah Berzina Akibat Pergaulan Bebas?

MediandaTerkini – Sahabat medianda terkini Kesucian seorang gadis memang patut dijaga sampai hari pernikahan, karena hal tersebut mutlak hak suami untuk memiliki seutuhnya. Bahkan masyarakat menganggap gadis yang sudah tidak suci lagi merupakan aib dalam keluarga. Ia kerap tidak diterima lagi bahkan dikucilkan apalagi sampai hamil di luar nikah.Naudzubillah..



Namun bagaimana saat malam pertama pernikahan, Anda harus menerima kenyataan bahwa istri sudah kehilangan kesuciannya?Apakah respon Anda?

Kecewa pasti, apalagi sampai marah karena ia tidak bisa menjaga kehormatannya.

Namun sahabat medianda terkini sebaiknya jangan marah dulu, karena ketidakperawanan bisa jadi disebabkan oleh ketidaksengajaan seperti jatuh, olahraga, atau pernah dilecehkan. Tapi banyak juga disebabkan karena  pernah berbuat z1na dengan pacar atau siapapun. Lalu bagaimana hukum  menikahi wanita pez1na atau kehilangan kesuciannya, apakah sah?

Hal yang perlu diketahui adalah, terdapat dua kategori wanita yang tidak suci lagi, yaitu karena berstatus janda atau pernah berz1na.

Tapi yang dbahas di sini adalah merupakan kategori kedua. Bagimana hukum dalam agama Islam menikah dengan wanita yang pernah berz1na atau sudah tidak suci lagi akibat pergaulan bebas.

Sebagai orang beriman, jangan pernah menganggap remeh dosa dari perbuatan  z1na.Untuk itu, kita patut menjaga diri dan keluarga agar tidak jatuh kepada dosa tersebut. Lalu  bagi mereka yang pernah jatuh dan khilaf melakukan dosa besar itu, segeralah bertaubat kepada Allah. Para ulama berbeda pendapat mengenai  hukum menikah dengan pez1na sebelum bertaubat.

Sahabat medianda terkini menurut Jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii berpendapat, pria boleh menikah dengan pez1na sebelum dia bertaubat, tapi hukumnya makruh. Sedangkan Mazhab  Hambali berpendapat, haram hukumnya menikahi pez1na sebelum ia bertobat.

“Laki-laki yang berz1na tidak mengawini melainkan perempuan yang  berz1na atau perempuan yang musyrik  dan perempuan yang berz1na tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berz1na atau laki-laki musyrik,  dan yang demikian itu  diharamkan atas orang-orang yang Mukmin.” (QS an-Nur [24]: 3).

Jumhur ulama mengatakan, yang dimaksud kata nikah dalam ayat di atas adalah z1na itu sendiri.  Ini berarti, seorang pez1na tidak akan berz1na kecuali dengan pez1na  seperti dirinya atau orang musyrik.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, ayat ini merupakan firman Allah yang menegaskan seorang pez1na tidak  akan berz1na kecuali dengan pez1na atau orang musyrik. Dalam artian,  tidak akan ada yang mau mengikuti kemauannya untuk berz1na kecuali  pez1na.

Ada juga yang berpendapat, ayat ini mansukh atau  dihapus hukumnya oleh surat An-Nur ayat 32

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS An-Nur [24]: 32).

Ayat ini menjelaskan tidak membedakan orang yang sendirian itu, apakah sudah pernah  berz1na atau belum. Sehingga orang yang pernah berz1na, baik pria dan wanita, termasuk golongan orang  sendirian yang diperintahkan  untuk dinikahkan.  Namun perlu dipahami, larangan untuk  menikahi pez1na itu adalah jika z1nanya itu diketahui umum tapi belum  bertaubat.

Sedangkan jika orang yang menikah itu tidak tahu orang yang  ingin dinikahinya pernah berz1na, nikahnya sah.  Selama orang yang menikah dengan orang yang pernah berz1na itu, baik pria maupun wanita, tidak mengetahui pasangannya itu pernah berz1na maka nikahnya sah.

Begitu juga, jika diketahui orang yang pernah berz1na itu  telah bertobat dan kembali ke jalan Allah juga sah menikah  dengannya  Sedangkan bagi pria dan wanita yang  pernah berz1na, maka setelah bertaubat hendaklah ia menutupi aib yang  pernah dia lakukan dan tidak memberitahukannya  kepada pasangannya karena Allah telah menutupi aibnya.

Adapun bagi  orang yang tau wanita itu pernah berz1na namun sudah bertaubat, hendaknya ia tidak memberitahukan kepada pasangannya. Wallahua’lam.

[Radarislam/ By]


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+