MediandaTerkini – Sahabat medianda
terkini Kesucian seorang gadis memang patut dijaga sampai hari pernikahan, karena
hal tersebut mutlak hak suami untuk memiliki seutuhnya. Bahkan masyarakat
menganggap gadis yang sudah tidak suci lagi merupakan aib dalam keluarga. Ia
kerap tidak diterima lagi bahkan dikucilkan apalagi sampai hamil di luar nikah.Naudzubillah..
Namun bagaimana saat malam
pertama pernikahan, Anda harus menerima kenyataan bahwa istri sudah kehilangan
kesuciannya?Apakah respon Anda?
Kecewa pasti, apalagi sampai
marah karena ia tidak bisa menjaga kehormatannya.
Namun sahabat medianda terkini
sebaiknya jangan marah dulu, karena ketidakperawanan bisa jadi disebabkan oleh
ketidaksengajaan seperti jatuh, olahraga, atau pernah dilecehkan. Tapi banyak
juga disebabkan karena pernah berbuat z1na
dengan pacar atau siapapun. Lalu bagaimana hukum menikahi wanita pez1na atau kehilangan
kesuciannya, apakah sah?
Hal yang perlu diketahui
adalah, terdapat dua kategori wanita yang tidak suci lagi, yaitu karena
berstatus janda atau pernah berz1na.
Tapi yang dbahas di sini adalah
merupakan kategori kedua. Bagimana hukum dalam agama Islam menikah dengan
wanita yang pernah berz1na atau sudah tidak suci lagi akibat pergaulan bebas.
Sebagai orang beriman, jangan
pernah menganggap remeh dosa dari perbuatan
z1na.Untuk itu, kita patut menjaga diri dan keluarga agar tidak jatuh
kepada dosa tersebut. Lalu bagi mereka
yang pernah jatuh dan khilaf melakukan dosa besar itu, segeralah bertaubat
kepada Allah. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikah dengan pez1na sebelum
bertaubat.
Sahabat medianda terkini menurut
Jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii berpendapat, pria boleh
menikah dengan pez1na sebelum dia bertaubat, tapi hukumnya makruh. Sedangkan
Mazhab Hambali berpendapat, haram
hukumnya menikahi pez1na sebelum ia bertobat.
“Laki-laki yang berz1na tidak
mengawini melainkan perempuan yang berz1na
atau perempuan yang musyrik dan
perempuan yang berz1na tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berz1na
atau laki-laki musyrik, dan yang
demikian itu diharamkan atas orang-orang
yang Mukmin.” (QS an-Nur [24]: 3).
Jumhur ulama mengatakan, yang
dimaksud kata nikah dalam ayat di atas adalah z1na itu sendiri. Ini berarti, seorang pez1na tidak akan berz1na
kecuali dengan pez1na seperti dirinya
atau orang musyrik.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya
mengatakan, ayat ini merupakan firman Allah yang menegaskan seorang pez1na
tidak akan berz1na kecuali dengan pez1na
atau orang musyrik. Dalam artian, tidak
akan ada yang mau mengikuti kemauannya untuk berz1na kecuali pez1na.
Ada juga yang berpendapat, ayat
ini mansukh atau dihapus hukumnya oleh
surat An-Nur ayat 32
“Dan kawinkanlah orang-orang
yang sendirian di antara kamu” (QS An-Nur [24]: 32).
Ayat ini menjelaskan tidak
membedakan orang yang sendirian itu, apakah sudah pernah berz1na atau belum. Sehingga orang yang
pernah berz1na, baik pria dan wanita, termasuk golongan orang sendirian yang diperintahkan untuk dinikahkan. Namun perlu dipahami, larangan untuk menikahi pez1na itu adalah jika z1nanya itu
diketahui umum tapi belum bertaubat.
Sedangkan jika orang yang
menikah itu tidak tahu orang yang ingin
dinikahinya pernah berz1na, nikahnya sah.
Selama orang yang menikah dengan orang yang pernah berz1na itu, baik
pria maupun wanita, tidak mengetahui pasangannya itu pernah berz1na maka
nikahnya sah.
Begitu juga, jika diketahui
orang yang pernah berz1na itu telah
bertobat dan kembali ke jalan Allah juga sah menikah dengannya
Sedangkan bagi pria dan wanita yang
pernah berz1na, maka setelah bertaubat hendaklah ia menutupi aib
yang pernah dia lakukan dan tidak
memberitahukannya kepada pasangannya
karena Allah telah menutupi aibnya.
Adapun bagi orang yang tau wanita itu pernah berz1na namun
sudah bertaubat, hendaknya ia tidak memberitahukan kepada pasangannya. Wallahua’lam.
[Radarislam/ By]