MediandaTerkini – Sahabat medianda
terkini semua wanita tentu sangat menginginkan kelak suaminya hanya setia
dengan dia dalam keadaan susah maupun senang, tentu tidak ada didunia ini
wanita yang mau cintanya dibagi-bagi. Oleh sebab itu menjadi renungan untuk
para suami agar mencukupkan diri dengan satu istri apabila takut tidak bisa berlaku
adil
Namun bagi beberapa pria tentu
di dalam hati mereka terbersit untuk melakukan poligami. Khususnya bagi pria muslim, mereka ingin
poligami untuk mengikuti sunnah Nabi dan mengikuti perintah di dalam Al Quran.
Lantas bagaimana kalau tak mampu?
Sering kali sang istri tidak
siap mendengar keinginan tersebut, apalagi jika yang akan menjadi madu jauh
lebih muda dan lebih cantik darinya.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا ﴿٣
“Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS.
An-Nisaa: 3)
Firman-Nya, فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا ﴿٣ “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu
miliki.” Artinya, (nikahilah satu istri saja), apabila kamu takut memiliki
banyak istri dan tidak mampu berbuat adil kepada mereka, sebagaimana firman
Allah, “Dan tidak akan pernah kamu mampu berbuat adil di antara istri-istrimu,
walaupun kamu sangat menginginkannya.” (QS. An-Nisaa: 129).
Barangsiapa takut berbuat demikian,
maka cukuplah satu istri saja atau budak-budak wanita. Karena, pembagian
giliran pada mereka (budak-budak wanita) tidaklah wajib, meskipun dianjurkan.
Barangsiapa melakukan pembagian giliran, maka hal itu baik, dan barangsiapa
yang tidak melakukannya, maka tidaklah mengapa.
Firman-Nya, ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” Artinya,
janganlah kalian berbuat aniaya.
Dalam bahasa Arab jika
dikatakan: ‘Ala fil hakiim“, artinya ia menyimpang (dari kebenaran) dan zhalim.
Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mardawaih
dan Abu Hatim (Ibnu Hibban) dalam Shahiih-nya meriwayatkan dari ‘Aisyah dan
Nabi SAW: ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” Artinya
(janganlah kalian berbuat aniaya).” Artinya (janganlah kalian berbuat aniaya).
Ibnu Abi Hatim berkata, ayahku
(Abu Hatim ar-Razi) berkata, “Dalam hadits ini terdapat kesalahan. Yang benar
adalah ucapan ini mauquf (hanya sampai) kepada ‘Aisyah.
Ibnu Abi Hatim juga berkata:
“Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Mujahid, ‘Ikrimah, al-Hasan al-Bashri,
Abu Malik, Abu Razin, Ibrahim an-Nakha’i, Asy-Sya’bi, Adh-Dhahhak, ‘Atha’
al-Khurasani, Qatadah, as-Suddi dan Muqatil bin Hayyan, mereka mengatakan:
‘Maknanya, janganlah kalian condong (kepada salah seorang dari mereka).’”
Semoga bermanfaat.