MediandaTerkini – Sahabat medianda
terkini Kepolisian telah selesai menggelar operasi rutin tahunan, Operasi Zebra
2017. Operasi ini digelar serempak se-Indonesia mulai pada tanggal 1 hingga 14
November 2017 kemarin. Berbagai pelanggaran lalu lintas tentunya mendapatkan
hukuman berupa tilang.
Sahabat medianda terkini lantas
apakah pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan bisa dilakukan penilangan
oleh kepolisian?
Dikutip dari Tribunnews, Ketua
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera
mengatakan, kepolisian tidak bisa melakukan penilangan apabila mendapati
pengendara menunggak pajak kendaraan bermotor.
Menurut Yosep, hal itu telah
diatur dalam pasal 280 juncto pasal 68 ayat 1 sampai 6 Undang Undang nomor 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau pajak kendaraan
yang mati polisi tidak dapat melakukan penilangan atau menerapkan sanksi
pidana," ujar Yosep, Rabu (22/11/2017).
Menurut Yosep, penindakan hanya
boleh dilakukan apabila masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang
berlaku lima tahun mati dan tidak diperpanjang."Jadi ketentuan pidana
apabila STNK yang mati, bukan pajaknya. Itu sesuai pasal 68 ayat 1 Undang
Undang nomor 22 tahun 2009," katanya.
Menurut Yosep, surat ketetapan
pajak daerah yang menjadi satu kesatuan dengan STNK bukanlah ranah
Undang-Undang Lalu Lintas.
"Bagaimanapun aturan pajak
itu masuk dan tunduk pada Undang Undang Perpajakan. Langkah yang paling pas
diambil kepolisian adalah mengarahkan pengendara untuk segera melunasi pajak
kendaraannya," katanya.
Sanksi yang diberikan kepada
pengendara menunggak pajak kendaraan berupa sanksi administrasi sesuai tertera
dalam aturan DLL-AJR (Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya) dan peraturan
yang berlaku di instansi terkait. Semoga bermanfaat.