MediandaTerkini - Jaminan kesehatan yang dikeluarkan
pemerintah yakni BPJS Kesehatan juga memfasilitasi ibu hamil yang hendak
melahirkan. Kira-kira seperti apa prosedurnya jika ingin melahirkan? Berapa
besar biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan itu sendiri? Yuk simak tulisan dibawah ini :
Peserta BPJS Kesehatan dapat melahirkan normal di Faskes 1
yang telah memiliki fasilitas bersalin. Sedangkan bagi peserta yang mengalami
masalah proses persalinan, misal operasi caesar, bisa dirujuk ke rumah sakit
yang telah bekerjasama dengan BPJS.
Kehamilan berisiko dan persalinan normal yang dirujuk oleh
Faskes 1, sepenuhnya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Penjaminannya sesuai tarif
paket Indonesian-Case Based Groups (INA CBG’s) yang telah diatur oleh
Pemerintah dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 59 Tahun 2014.
Isi aturan tersebut adalah: pembiayaan berdasarkan paket per
diagnosis penyakit yang telah mencakup seluruh biaya akomodasi, jasa medis,
konsultasi, tindakan, obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), dan juga termasuk
sewa ruangan ICU atau OK (ruang operasi), tidak boleh dibebankan kepada peserta
BPJS Kesehatan.
Biaya persalinan normal yang ditanggung BPJS Kesehatan
adalah Rp 600.000, dan peserta tidak boleh dikenakan biaya tambahan. Jika
ternyata ada peserta BPJS Kesehatan yang dikenai biaya tambahan, maka jangan
diberikan. Anda dapat melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, agar faskes tersebut
akan segera dimintai pertanggung jawaban.
Rincian tarif yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk
persalinan sesuai PMK 59/2014 adalah sebagai berikut.
Persalinan
normal
1. Pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk
paket paling sedikit 4 (empat) kali pemeriksaan, sebesar Rp200.000.
2.Persalinan Normal Rp600.000
3. Pemeriksaan PNC Rp25.000
4. Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED,
Rp175.000
5. Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan
neonatal Rp125.000
6. Persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar di
Puskesmas PONED Rp750.000
7. Pelayanan KB Pemasangan Untuk IUD Rp100.000 dan Suntik Rp
15.000
8. Penanganan Komplikasi KB pasca Melahirkan Rp125.000
9. Pelayanan KB MOP/vasektomi sebesar Rp350.000
Operasi caesar
1.Operasi Caesar Ringan : Kelas 3 (Rp5.257.900), Kelas 2
(Rp6.285.500) Kelas 1 (Rp7.333.000)
2. Operasi Caesar Sedang : Kelas 3 (Rp5.780.000) Kelas 2
(Rp6.936.000) Kelas 1 (Rp8.092.000)
3. Operasi Caesar Berat : Kelas 3 (Rp7.915.300) Kelas 2
(Rp9.498.300) Kelas 1 (Rp11.081.400)
Hal lain yang patut dicermati, jika bayi yang lahir belum di
daftarkan dan ternyata terdapat kelainan dan dokter menyatakan memerlukan
perawatan, maka biaya yang ditimbulkan tersebut tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Walhasil, orangtua akan dikenakan biaya.
Oleh karena itu, sebaiknya, daftarkan bayi Anda sejak dalam
kandungan jauh-jauh hari sebelumnya. Pasalnya, kartu BPJS tidak bisa langsung
aktif tapi harus menunggu dulu 14 hari.
Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2015, calon bayi
peserta dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam
kandungan. Dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat, jangan lupa sebarkan agar yang lain mengetahuinya. Terima kasih
Sumber : bagikan.online