MediandaTerkini – Sahabat medianda
terkini Sudah diketahui bahwa hutang merupakan kewajiban, maka jika kalian
memiliki hutang kepada seseorang sudah menjadi kewajiban kalian untuk
melunasinya. Tidak harusnya untuk seseorang muslim menyepelekan perkara hutang
piutang, Lantaran bila hal semacam ini dikerjakan jadi sama juga orang itu
sudah meremehkan masalah ruh serta akhiratnya.
Sahabat medianda terkini, Islam
yaitu agama yang sempurna, Terkecuali mengatur jalinan pada manusia dengan
Rabbnya, Islam juga mengatur jalinan pada manusia dengan manusia serta makhluk
yang lain.
Dalam soal ini, Islam mengatur
jalinan hu*bungan sesama manusia lewat cara yang paling baik. Islam mengajarkan
beragam akhlaq serta mu’amalah yang baik dalam semuanya transaksi yang
dibenarkan serta disyari’atkan, siraman Sebagai contoh yaitu transaksi jual
beli, sewa menyewa, gadai termasuk juga dalam soal ini yaitu transaksi pinjam
meminjam atau utang piutang.
Sahabat medianda terkini utang
piutang adalah satu tipe muamalah yang dibenarkan syari’at Islam. Transaksi ini
harus dikerjakan sesuai sama syari’at Islam, tidak bisa menipu, tidak bisa ada
unsur riba, tidak bisa ada kecurangan serta kebohongan, serta yang butuh di
perhatikan yaitu, hutang harus dibayar.
Diluar itu, setiap transaksi
utang piutang mesti dicatat atau ditulis nominal dan saat pelunasannya. Ini
sebagai janji serta janji harus ditepati. Bila waktu jatuh tempo memanglah
belum dapat untuk membayar, jadi berikan pada yang memberi hutang kalau kita
belum dapat membayarnya pada hari atau minggu ini atau bln. ini serta minta tempo
lagi, supaya di beri kelonggaran saat pada hari, atau minggu, atau bln.
selanjutnya.
Dalam sebagian hadits, Baginda
Rasulullah SAW pernah menerangkan mengenai musibah besar untuk siapapun yang
berhutang tetapi tidak melunasinya, salah satunya yaitu seperti berikut,
1.RUH
SEORANG MUKMIN AKAN TERKATUNG-KATUNG (TERTAHAN) PADA HUTANGNYA HINGGA DILUNASI
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu
‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :
نَف�’سُ ال�’ـمُؤ�’مِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَي�’نِهِ حَتَّىٰ يُق�’ضَى عَن�’هُ
Jiwa seseorang mukmin itu
terkatung-katung dengan sebab utangnya hingga hutang dilunasi. (HR.Ahmad)
Bahkan juga, Rasulullah pernah menerangkan, meskipun seseorang mukmin itu mati
dalam kondisi syahid, hutang juga bakal tetap ditangguhkan
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin
al-‘Ash Radhiyallahu anhu kalau Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
يُغ�’فَرُ لِلشَّهِي�’دِ كُلُّ ذَن�’بٍ إِلَّا الدَّي�’نَ
Orang yang mati syahid diampuni
semua dosanya, terkecuali utang (HR. Muslim)
Sumber :
http://majalahislamiah.blogspot.com