MediandaTerkini – Sahabat medianda
terkini menikah adalah suatu jenis ibadah yang harus dilakukan oleh semua
orang. Dan dengan menikah hu*bungan suatu pasangan yang awalnya bukan muhrim
menjadi muhrim. Tapi jangan menikah dengan kategori yang seperti ini. Karena
kamu bisa dianggap “zina”.
Kategori bagaimana yang
dimaksud?
Sahabat medianda terkini mengutip
keluargacinta, Di antara yang masuk kategori pernikahan tidak sah menurut agama
adalah pernikahan beda agama. Laki-laki non muslim menikahi wanita muslimah.
Pernikahan ini terlarang
berdasarkan surat al-Baqarah [2] ayat 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran”.
Seorang muslimah haram dinikahi
oleh laki-laki non muslim, karena istri harus taat kepada suami sebagai
pemimpinnya. Larangan ini semakin kuat dengan banyaknya ayat yang melarang
seorang muslim untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpinnya.
Target akhir dari pernikahan
ini, adalah proyek besar kaum-kaum kafir yang ingin melemahkan Islam dari
dalam. Mereka menikahi wanita-wanita muslimah, lalu mengajak sang istri masuk
ke dalam agama mereka.
Sahabat medianda terkini jika
ini terjadi, anak-anak yang lahir pun akan dimurtadkan. Diajak masuk ke dalam
agama mereka, cepat atau lambat.
Jika pun tidak dimurtadkan,
wanita-wanita muslimah akan dilemahkan gerak dakwah dan pengaruh keislamannya
di dalam keluarga dan masyarakatnya. Alhasil, kekuatan kaum Muslimin menjadi
terbonsai. Terkurung. Tidak bisa menghasilkan gerakan dakwah yang menyejarah.
“Wanita
Muslim yang melanggar ketentuan ini,” tulis Drs Muhammad Thalib menerangkan
pernikahan beda agama, “berarti telah melakukan pernikahan yang tidak sah,
walaupun menurut hukum negara pernikahannya sah.”
“Hu*bungan
s3k5u4l yang dilakukan,” lanjut Drs Muhammad Thalib dalam Menuju Pernikahan
Islami, “dinilai sebagai perbuatan zina.” Sebab hu*bungan badannya dihukumi
zina, maka anak-anak yang terlahir pun menjadi anak zina. “Oleh karena itu,
anak yang dilahirkan dari pernikahan ini merupakan anak zina.”
Selain itu, wanita-wanita
muslimah yang mau dinikahi oleh laki-laki non muslim juga akan mendapatkan
kehinaan di dunia dan akhirat. Di dunia, akidahnya akan semakin larut,
kecintaan kepada agama menjadi pudar seiring berjalannya waktu.
Di akhirat, jika mati sebelum
bertaubat, mereka akan mengalami siksa yang pedih, dikumpulkan bersama penghuni
neraka lain. Kekal. Menikmati kepungan azab yang tiada terperi.
Sahabat medianda terkini semoga
apa yang kami sampaikan ini bermanfaat untuk anda semua. Dan supaya tau menikah
itu bukan hanya sekedar untuk menuruti n4f5u saja. Tapi ada aturan yang harus
dilaksanakan.
Islampopular